Berita
Soal Sanksi bagi Penolak Vaksin Covid-19, Kemenkes: Itu Langkah Terakhir
- 15 February 2021
- Posted by: webmaster
- Category: artikel widuri

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi undang-undang, sanksi administratif yang dimuat di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease, adalah langkah terakhir.
Nadia mengatakan, program vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk melindungi dan mengeluarkan masyarakat dari kondisi pandemi Covid-19. “Itu kepentingan (sanksi administratif) langkah-langkah terakhir, jadi bukan hanya pribadi atau individu, tapi kepentingan masyarakat bersama,” kata Nadia dalam aplikasi yang diberlakukan YouTube Kemenkes.
Nadia pernyataan, pemerintah akan mengutamakan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait program vaksinasi Covid-19 dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Selain itu, ia mengatakan, sanksi administratif tersebut adalah jalan terakhir yang diharapkan tidak perlu dilaksanakan karena masyarakat memahami hak dan kewajibannya terkait vaksinasi Covid-19. “Tapi karena dia (masyarakat) tidak menggunakan haknya itu dia kemungkinan masyarakat lain, tentunya pemerintah harus mengambil tindakan ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. Dunggah dari lembaran Perpres yang di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang adalah ditambahkan pasal 13A dan pasal 13B. Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya. Secara rinci, pasal 13Atugas tentang penerima vaksin Covid-19, kewajiban penerima vaksin, dan ketentuan peraturan.
Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi. Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos). Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 13A:
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19. 2) Setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan mengacu pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19. (3) Dikecualikan dari kewajiban yang dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 yang dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penangguhan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial b. menghentikan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan / atau c. denda. (5) Pengenaan sanksi administratif yang dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Kemudian, pasal 13 diatur tentang peraturan perundang-undangan. Detail aturannya, yakni:
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 yang dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain yang dikenakan yang dikenakan yang dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) ) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang-undang tentang wabah penyakit menular. Sumber