Berita
Siapkah Mahasiswa dan Perguruan Tinggi dengan Kampus Merdeka
- 2 February 2021
- Posted by: webmaster
- Category: artikel widuri

Kampus Merdeka itu adalah gebrakan di awal tahun 2020 sebelum pandemi melanda di dunia pendidikan di perguruan tinggi, makanya pernah dengar istilahnya, tapi lupa karena tak jadi diimplementasikan karena adanya pandemi. Sepertinya tahun depan alias tahun 2021 ada rencana untuk diterapkan.
Istilah Kampus Merdeka berkaitan dengan empat kebijakan di lingkup perguruan tinggi. Kebijakan pertama berkaitan dengan akreditasi. Proses pembaharuannya akan bersifat otomatis.
Bagi prodi yang siap naik akreditasi dapat mengajukan peningkatan, paling cepat dua tahun setelah akreditasi terakhir. Namun, yang bisa mendapatkan akreditasi ‘A’ jika perguruan tinggi tersebut telah meraih akreditasi internasional.
Kebijakan berikutnya berkaitan dengan pembukaan program studi baru. Kampus negeri dan swasta yang akreditasinya ‘A’ dan ‘B’ dapat membuka program studi baru asalkan sudah punya kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.
Nantinya prodi baru tersebut akan diawasi pelaksanaannya. Ketika baru buka maka akreditasinya adalah ‘C’. Tapi kebijakan ini tidak berlaku bagi prodi pendidikan dan kesehatan
Berikutnya kebijakan yang memberikan kemudahan untuk perguruan tinggi menjadi PTN Berbadan Hukum. Persyaratannya akan dipermudah.
Nah, kebijakan yang terakhir baru berkaitan dengan mahasiswa. Ini baru yang menarik. Nantinya mahasiswa boleh mengambil mata kuiah di luar prodi sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS.
Misalnya aku kuliah S1 di ITS Teknik Informatika, maka aku boleh mengambil sebanyak dua semester untuk mengambil mata kuliah Jurnalistik di kampus lainnya.
Mahasiswa juga boleh mengambil satu semester di prodi lain di kampusnya. Contohnya aku juga bisa mengambil kuliah lintas jurusan, misalnya kuliah Ergonomika Industri di jurusan Teknik Industri. Wah ini menarik sih. Sayangnya aku sudah tidak S1 lagi dan entah apakah kebijakan ini juga berlaku untuk S2 dan S3.
Definisi SKS juga akan diubah. SKS bukan lagi jam belajar, tapi jam kegiatan. Kegiatan di sini bisa bermakna belajar di kelas, riset, magang di organisasi, pertukaran pelajar, mengajar di daerah terpencil dan sebagainya.
Wah ini seru, tapi tentunya dosen dan kampus akan lebih pusing mengawasi para mahasiswanya.
Ada tapinya. Setiap kegiatan mahasiswa akan diawasi oleh dosen dan mahasiswa juga hanya dapat memilih yang telah disetujui pemerintah dan/atau rektor. Juga tidak berlaku di prodi kesehatan.
Yang poin empat ini seru. Tapi entah bagaimana praktiknya nanti di lapangan.Pastinya dosen dan kampus bakal makin sibuk untuk mengawasi mahasiswa. Sumber