Berita
Resiko Etika dalam Pekerja Sosial dengan Klien
- 14 January 2025
- Posted by: Support WebWiduri
- Category: BERITA

Pekerja Sosial memiliki peran penting dalam membantu klien mengatasi masalah sosial, emosional dan ekonomi. Namun Pekerja Sosialjuga menghadapi risiko etika yang dapat mempengaruhi hubungan dengan klien dan kualitas pelayanan.
Resiko Etika Utama:
1. Kerahasiaan dan privasi: Pekerja Sosial harus menjaga kerahasiaan informasi klien, namun terkadang harus mengungkapkan informasi untuk kepentingan klien atau masyarakat.
2. Konflik kepentingan: Pekerja sosial mungkin menghadapi konflik antara kepEntingan klien dan kebijakan lembaga atau masyarakat.
3. Penyalagunaan wewenang: Pekerja Sosial harus menghindari penyalahgunaan wewenang dan mempertahankan profesionalisme.
4. Diskriminasi dan stigma: Pekerja Sosial haru menghindari diskriminasi dan stigma terhadap klien berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, dan status sosial.
5. Ketergantungan emosional: Pekrja Sosial harus menglola ketergantungan emosional dengan klien untuk menghindari konflik batin.
6. Penangkapan informasi palsu: Pekerja Sosial harus mengindari pengungkapan informasi palsu atau menyesatkan kepada klien.
7. Pelanggaran hak-hak klien: Pekerja Sosial harus menghormati hak-hak klien dan menghindari planggaran hak-hak tersebut.
Upaya Mengurangi Risiko Etika:
1. Meningkatkan pelatihan dan pengalaman
2. Mengembangkan kebijakan etika yang jelas
3. Meningkatkan komunikasi dengan klien.
4. Menggunakan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan
5. Membangun jaringan dukungan dengan rekan kerja dengan supervisor
6. Menghormati hak-hak klin untuk mempertahankan profesionalisme
Contoh Kasus Risiko Etika:
1. Seorang Pekerja Sosial mengungkapkan informasi klien kepada pihak ketiga tanpa izin
2. Pekerja Sosial memiliki hubungan emosional dengan klien
3. Pekerja Sosial menolak memberikan pelayanan kepada klien berdasarkan diskriminasi.
Solusi dan Rekomendasi:
1. Mengembangkan kode etika yang jelas dan terperinci
2. Meningkatkan pelatihan dan peengalaman pekerja sosial
3. Membangun sistem supeervisi dan dukungan
4. Memingkatkan kesadaran akan resiko dan etika
5. Menghormati hak-hak klien dan memeprtahankan profesionalisme
Referesi:
1. Asosiasi Pekerja Sosial Indonesia (IPSI)
2. Kementrian Sosial Republik Indonesia
3. Organisasi Internasional Buruh
4. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
5. Nation Association Of Social Workers (NASW)