Berita
Proses Pembelajaran di Tengah Pandemi Covid-19
- 27 February 2021
- Posted by: webmaster
- Category: artikel widuri

Kegiatan proses pembelajaran di tengah pandemi COVID-19 di perguruan tinggi negeri dan swasta bisa dimulai Januari 2021 dengan kombinasi kuliah tatap muka maupun daring (online). Hal ini menyesuaikan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayan.
Dalam SE Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada Semester genap tahun Akademik 2020/2021. “Sehubungan dengan keluarnya keputusan tersebut, maka pembelajaran pada tahun akademik 2020/2021 yang akan dimulai bulan Januari di perguruan tinggi dapat diselenggarakan secara campuran (hybrid learning), tatap muka, dan dalam jaringan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam di Jakarta.
Nizam menyampaikan kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka dan kegiatan akademik lainnya seperti pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. Dia menjelaskan, pendidikan tak semata-mata tentang pembelajaran saja sehingga banyak hal penting yang tak bisa digantikan oleh daring seperti interaksi sosial, interaksi emosional, dan pengembangan nilai-nilai. Sebab, manusia merupakan makhluk sosial yang berhubungan satu sama lain.
Pun, ia menekankan dengan diselenggarakan pembelajaran tatap muka, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, serta masyarakat sekitar. Selain itu, dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka, perguruan tinggi harus memenuhi beberapa syarat yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan.
“Harapan kita semua tentunya ada terobosan dan temuan vaksin yang bisa melindungi imun kita, akan tetapi sebelum itu terjadi, kita bisa melakukan perlindungan aktif yaitu dengan mengubah perilaku dan melakukan budaya kebiasaan baru”.
Nizam memohon untuk setiap kasus harus teridentifikasi dan ditindaklanjuti. Kemudian, untuk seluruh perguruan tinggi dapat saling berbagi praktik baik maupun pengalaman. “Agar kita bisa mengantisipasi agar tidak jatuh kembali ke lubang yang sama,” lanjutnya
Adapun persiapan yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi, antara lain:
- Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19;
- Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring;
- Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
- Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan. Sumber