Berita
Oleh : Iwan Setiawan SE, M.I.Kom
Dosen Ilmu Komunikasi STISIP Widuri
Laissez-faire adalah sebuah konsep dalam ekonomi yang berasal dari bahasa Prancis, yang secara harfiah berarti “biarkan berjalan” atau “biarkan bergerak”. Konsep ini merujuk pada pandangan bahwa pemerintah sebaiknya tidak campur tangan dalam pasar dan membiarkan kekuatan pasar (permintaan dan penawaran) beroperasi secara bebas tanpa hambatan atau regulasi yang signifikan.
Konsep laisser-faire berasal dari pandangan ekonomi klasik, yang diwakili oleh para ahli ekonomi seperti Adam Smith dan David Ricardo. Mereka berpendapat bahwa pasar yang bebas akan secara otomatis mencapai keseimbangan antara penawaran dan permintaan, dan menciptakan kemakmuran bagi masyarakat secara keseluruhan.
Dalam konsep laisser-faire, pemerintah hanya memiliki peran yang sangat terbatas dalam ekonomi. Pemerintah seharusnya hanya menjamin hak milik, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan layanan dasar seperti infrastruktur dan layanan publik yang diperlukan.
Pendekatan laisser-faire telah menjadi kontroversial dalam sejarah, karena banyak ahli ekonomi dan aktivis sosial yang mempertanyakan apakah pasar yang bebas benar-benar dapat mencapai keseimbangan yang adil dan menghindari dampak negatif seperti kemiskinan, ketidaksetaraan, dan ketidakstabilan ekonomi. Sebagai alternatif, beberapa negara telah mengadopsi pendekatan campuran, di mana pemerintah memainkan peran penting dalam mengatur pasar dan memastikan bahwa kepentingan publik terwakili.
Pendekatan campuran ini sering melibatkan regulasi dan pengawasan yang ketat terhadap pasar oleh pemerintah, serta program sosial dan kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mengurangi ketidaksetaraan dan mempromosikan kemakmuran bagi masyarakat secara keseluruhan. Sebagai contoh, banyak negara mengatur pasar dengan hukum antitrust, menentukan standar keselamatan dan lingkungan, dan memperkenalkan pajak dan subsidi untuk mempengaruhi perilaku pasar.
Namun, meskipun kontroversial, konsep laisser-faire tetap menjadi penting dalam sejarah ekonomi, karena telah memberikan dasar bagi pengembangan teori pasar bebas dan pemikiran liberal dalam politik dan ekonomi. Konsep ini juga mengingatkan kita bahwa pasar bebas dan inisiatif swasta memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi, namun peran pemerintah dan regulasi yang tepat juga sangat diperlukan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial.