Berita
Mata Kuliah Startup Digital Bersifat Opsional
- 24 May 2021
- Posted by: webmaster
- Category: artikel widuri
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) terus berupaya mendukung semangat pemerintah dalam mendorong penyebaran startup yang lebih masif dan berkualitas. Hal ini dirasa sejalan dengan perkembangan industri digital yang meningkat secara signifikan di Indonesia.
Bapak Presiden RI-Joko Widodo (3 Agustus 2020) mempercepat transformasi digital yang paling penting adalah sumber daya manusia (SDM). Di Indonesia, kata Jokowi, setidaknya butuh 9 juta talenta digital untuk 15 tahun ke depan.
“Ini penting untuk melakukan transformasi digital, negara kita membutuhkan talenta digital sebanyak kurang lebih 9 juta orang untuk 15 tahun ke depan,” kata Jokowi dalam rapat.
Untuk mendukung arah kebijakan tersebut, Kemendikbud melalui Ditjen Dikti bekerja sama dengan Kementerian Kominfo melalui Badan Riset dan SDM, melakukan MoU terkait Talenta Digital.
Kemendikbud melalui Ditjen Dikti mengawal transformasi ini dengan kebijakan Kampus Merdeka, khususnya kegiatan Kewirausahaan / Start up Digital.
Dalam program Dikti, pada tahun 2021 target adanya implementasi kerjasama dengan Kominfo melalui pengembangan Kurikulum start up, Diklat on line untuk dosen dan mahasiswa secara masif. Target kedua Kementerian tersebut adalah sebanyak 100.000 partisipan dosen dan mahasiswa.
Dalam pemberitaan yang muncul terkait startup digital yang diinfokan akan menjadi mata kuliah wajib pada tahun 2022, terdapat hal yang perlu diluruskan kembali, dimana mata kuliah wajib kurikulum (MKWK) Dikti secara Nasional adalah 4 (empat) mata kuliah, Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, Agama , dan Pancasila.
Dengan demikian, mulailah Digital bukan MKWK. Jika otoritas perguruan tinggi ingin menyempurnakan Kurikulum yang relevan dengan era digital, dengan menambahkan mata kuliah mulai digital menjadi mata kuliah tambahan atau pilihan, maka dapat diputuskan secara otonom.
Hal ini disampaikan dalam rangka meluruskan kekeliruan yang terjadi, klarifikasi yang diperlukan sebagai bentuk upaya dalam pemberitaan upaya yang diatur di masyarakat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Paristiyanti Nurwardani mengatakan bahwa mata kuliah Startup Digital menjadi bagian dari program Merdeka Belajar: Kampus Merdeka (MBKM), khususnya kegiatan kewirausahaan-start up digital yang dapat diambil oleh mahasiswa yang berminat menjalankan program tersebut. Secara nasional Ditjen Dikti dan Badan Riset SDM Kemenkominfo akan menyediakan modul berstrandar Nasional serta Narasumber Nasional dalam Diklat Start Up Digital.
“Kami akan dorong hadirnya mata kuliah Startup Digital pada tahun 2022 namun perlu kami luruskan bahwa sifatnya opsional seperti program kewirausahaan yang selalu jadi opsi sebagai bagian dari Kampus Merdeka,” ujar Paristiyanti.
Mata kuliah Startup Digital juga merupakan bagian dari kolaborasi antara Ditjen Dikti dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Gerakan 1000 Startup Nasional. Mata kuliah yang direncanakan pada tahun 2022 ini akan tetap dipersiapkan mulai tahun ini untuk memberikan pelatihan kepada dosen yang nantinya akan mengampu mata kuliah tersebut.
Diharapkan mata kuliah Startup Digital dapat meningkatkan memperkaya pilihan bagi mahasiswa dalam menjalankan program MBKM. Melalui hal ini nantinya mahasiswa dapat mengembangkan diri sesuai dengan minat dan kompetensinya masing-masing agar dapat bersaing di dunia kerja.