Berita
KIP Kuliah Bisa Dicabut hingga Dialihkan, Ini Mekanismenya
- 1 April 2021
- Posted by: webmaster
- Category: artikel widuri
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ternyata bisa dicabut hingga dialihkan.
Seperti apa mekanismenya? hal itu, dijelaskan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar jika bantuan dari KIP Kuliah bisa dicabut atau dialihkan ke mahasiswa lain dengan beberapa alasan.
Salah satu alasan, penerimaan bantuan dari KIP Kuliah bisa berhenti jika prestasinya menurun. Standar prestasi dalam hal ini merupakan ketentuan dari pihak kampus.
“Standar prestasi ini tetap kampus yang menentukan. Tapi, pada batas tertentu, kampus bisa mengajukan agar KIP Kuliah ini dibatalkan atau dipindah ke mahasiswa lain yang lebih berprestasi dan membutuhkan,” jelasnya, dilansir dari laman kemdikbud.go.id Selain itu, bantuan juga bisa dihentikan jika mahasiswa penerima KIP masih kuliah lebih dari empat tahun. Namun, pada semester selanjutnya, mahasiswa akan dikenakan uang kuliah tunggal (UKT) terendah.
Tak hanya itu, KIP Kuliah ini juga bisa dialihkan ke mahasiswa lain dengan beberapa catatan. Misalnya mahasiswa penerima meninggal dunia, mahasiswa mengundurkan diri atau tidak mendaftar pada semester tersebut. Namun begitu, ada penjelasan kasus per kasus terkait alasan pergantian penerimaan tersebut.
“Caranya tidak boleh langsung ganti. Perguruan tinggi harus komunikasi ke kami. Jangan sampai kami diaudit, dan jadi temuan. Kalau ada penjelasan kasus per kasus boleh disampaikan kenapa harus diganti,” terang Kahar.
Adapun penggantinya juga harus sama tingkat semesternya dengan mahasiswa yang diganti.
“Proses dan prosedur harus minta izin kementerian, dan nanti akan ada SK-nya apakah dia berhak menerima atau tidak. Selain itu yang dapat penggantian juga semesternya harus sama dengan penerima sebelumnya dan dilaporkan di awal semester, agar tidak mengganggu proyeksi anggaran yang sudah kita rencanakan,” jelasnya.
Disamping itu, Kahar mengatakan yang membedakan KIP Kuliah tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya adalah biaya bantuan uang kuliah yang akan disesuaikan dengan tingkat kemahalan prodi.
“Khusus bagi mahasiswa baru penerima KIP Kuliah Tahun Akademik 2021/2022, bisa mendapatkan bantuan biaya uang kuliah maksimal Rp 12 juta untuk satu semesternya”.
UKT akan sesuaikan dengan kemahalan prodi yang ada di universitas. “Dengan ini semoga mahasiswa dapat lebih percaya diri dengan adanya KIP Kuliah merdeka ini dan hal inilah yang dinamakan Merdeka Belajar,” tegasnya.
Rinciannya penerima KIP Kuliah memilih program studi akreditasi A, akan mendapatkan bantuan biaya kuliah Rp 8 juta hingga Rp 12 juta per semester.
Sementara, untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi B akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 4 Juta. Mahasiswa program studi dengan akreditasi C akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 2,4 juta.
Perubahan lainnya terletak pada skema bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima program KIP Kuliah. Besaran biaya hidup ditentukan berdasakan indeks harga yang berlaku di daerah perguran tinggi pilihan.
“Selama ini orang tua berpikir tentang keinginan anaknya yang akan mengikuti kuliah di kota-kota besar tetapi kondisi finansial keluarga kurang baik. Untuk itu, pada KIP Kuliah Merdeka ini, kami akan memberikan biaya hidup sesuai dengan tingkat kemahalan daerah para penerima KIP Kuliah”.
Biaya pendidikan akan ditransfer langsung ke perguran tinggi. “Kecuali biaya hidup akan kita berikan langsung kepada para mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka,”
Pada 2020, semua mahasiswa mendapatkan dana biaya hidup Rp 700.000 per bulan. Tahun ini, besaran dana biaya hidup disesuaikan klasterisasi berdasarkan lokasi kampus.
Lokasi kampus yang masuk kategori klaster satu diberikan biaya hidup sebesar Rp 800.000 per bulan, untuk klaster dua Rp 950.000 perbulan, klaster tiga diberikan Rp 1,1 juta per bulan. Kemudian untuk klaster empat diberikan Rp 1,25 juta per bulan dan klaster lima diberikan Rp 1,4 juta per bulan.