Berita
“Kampus Merdeka: Mahasiswa Banyak Diuntungkan, Bagaimana dengan Dosen?”
- 7 May 2021
- Posted by: webmaster
- Category: artikel widuri

Kemendikbud – Melengkapi aspek monitoring dari pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan keterlibatan perguruan tinggi khususnya dosen untuk melakukan pengawasan. Di pasal 15 dengan jelas dikatakan bahwa pembelajaran di luar prodi dilaksanakan di bawah bimbingan dosen, dan setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan oleh perguruan tinggi.
”Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makariem, pada peluncuran kebijakan Kampus Merdeka, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, belum lama ini.
Menanggapi kebijakan tersebut, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria, yang ditemui saat peluncuran Kampus Merdeka mengaku optimistis. Ia mengatakan, pembelajaran di luar prodi dapat memberi kebebasan mahasiswa dalam melakukan beragam kegiatan.
Dengan adanya keterbukaan dan fleksibilitas bagi mahasiswa untuk bersentuhan dengan lapangan melalui proyek desa, magang dan praktik industri, dan sebagainya, akan membuat mahasiswa jauh lebih siap menghadapi masa depannya.
Menepis anggapan bahwa kebijakan Kampus Merdeka akan mengurangi mutu riset dan inovasi, Arif menyatakan bahwa yang diperlukan saat ini adalah riset yang transformatif dan kolaboratif multi-disiplin keilmuan.
”Yang diperlukan ke depan adalah riset-riset yang transformatif, yang bersentuhan dengan realitas dan memberikan solusi atas persoalan yang ada. Justru itu yang akan menjadi inspirasi bagi riset,” tutur Rektor Arif.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Pendidikan Tinggi, Nizam, saat mengisi perbincangan di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 3 beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa implementasi kebijakan ini bergantung pada kecepatan para rektor untuk merespons. Adapun proses pelaksanaan penghitungan SKS akan dibebaskan kepada setiap perguruan tinggi.
“95% khayalak merespon positif kebijakan ini,” ujarnya ketika mengomentari kebijakan Kampus Merdeka di tengah masyarakat.
Secara keseluruhan lewat kebijakan Kampus Merdeka, Mendikbud menitipkan harapan bagi dunia pendidikan di masa mendatang. Bahwa mahasiswa lebih bebas menentukan rangkaian pembelajaran mereka, sehingga tercipta budaya belajar yang mandiri, lintas disiplin, dan mendapatkan pengetahuan serta pengalaman yang berharga untuk diterapkan.
”Inilah pendidikan yang problem focused, yang akan secara langsung menguatkan karakter,” imbuhnya.
Dosen (Masih) Terjajah
Bimo Ario Tejo Associate Professor di Universiti Putra Malaysia dan dekan di Faculty of Applied Sciences, UCSI University, Malaysia (2016-2019) berpendapat, jika mahasiswa banyak diuntungkan dengan kebijakan Kampus Merdeka, bagaimana dengan dosen?
Dosen di Indonesia memiliki tiga tugas pokok, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang dikenal dengan istilah Tridharma Perguruan Tinggi.
Walaupun secara umum kelihatan sederhana, tetapi berikut ini adalah perinciannya: 15 kegiatan terkait pengajaran, 5 kegiatan terkait penelitian, 5 kegiatan terkait pengabdian kepada masyarakat, dan 10 tugas penunjang yang selanjutnya kesemua 35 kegiatan itu dirincikan menjadi 61 jenis kegiatan yang layak mendapat angka kredit (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya).
Penelitian oleh Dewi dan rekan-rekan (2019) yang mengambil sampel tenaga pengajar di Universitas Padjajaran menunjukkan indikasi tingginya beban kerja yang harus ditanggung oleh dosen dan berpengaruh negatif terhadap kesehatan mental serta fisik mereka. Tingginya beban tugas tidak hanya dialami oleh tenaga pengajar di Indonesia.