Berita
Hal-hal yang perlu diketahui soal KIP Kuliah
- 19 February 2021
- Posted by: webmaster
- Category: artikel widuri
Pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru pada 2021. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah jaminan negara mengenai keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup bulanan, yang diberikan bagi mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik.
Mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dari Puslapdik Kemendikbud, ada tiga manfaat yang diberikan kepada pemegang KIP Kuliah, yaitu:
- Pembebasan biaya
- pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi
- Pembebasan biaya kuliah/pendidikan Bantuan biaya hidup bulanan
Berikut lima hal tentang KIP Kuliah 2021 yang perlu diketahui:
1.Waktu pendaftaran
Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi KIP Kuliah, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah telah dibuka sejak 8 Februari 2021 dan masih dibuka hingga 31 Oktober 2021.
Meski demikian, jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah, yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi KIP Kuliah yang dapat diunduh di smartphone berbasis Android.
Nantinya, penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguran Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.
2. Syarat pendaftaran
Peminat KIP Kuliah harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
3. Bukti keterbatasan ekonomi
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat dibuktikan dengan:
- Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka masih diberi kesempatan mendaftar asalkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan. Hal itu bisa dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Ro 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
4.Bantuan yang diberikan
Seperti telah disebutkan sebelumnya, penerima KIP Kuliah mendapatkan pembebasan biaya pendidikan dan juga menerima bantuan biaya hidup bulanan selama masa studi.
Untuk biaya pendidikan, Puslapdik Kemendikbud akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp 2,4 juta per semester langsung ke Perguruan Tinggi.
Sedangkan untuk bantuan biaya hidup bulanan sebesar Rp 700.000 per bulan akan dibayarkan setiap semester selama masa studi normal, berikut rinciannya:
- S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp 33,6 juta
- D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp 25,2 juta
- D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp 16,8 juta
- D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp 8,4 juta
Bantuan pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup bulanan juga diberikan kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi, berikut rinciannya:
Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp 16,8 juta)
Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp 8,4 jt
5. Alur pendaftaran KIP Kuliah