Berita
Aturan Berkegiatan di Kampus Selama Pandemi?
- 1 March 2021
- Posted by: webmaster
- Category: artikel widuri

Tahun akademik perguruan tinggi 2020/2021 sudah dimulai. Hal ini terlihat dari sudah mulainya ospek atau atau Kegiatan Pengenalan Kehidupan bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di sejumlah perguruan tinggi. Perkuliahan untuk mahasiswa lama pun dikabarkan juga sudah dimulai.
Namun semua itu dilakukan secara daring, lantaran masih dalam kondisi pandemi. Bagi sejumlah mahasiswa prodi tertentu tentunya membutuhkan praktikum untuk menunjang mata kuliah yang diperlukan.
Bagi sejumlah mahasiswa prodi tertentu tentunya membutuhkan praktikum untuk menunjang mata kuliah yang diperlukan.
Koordinator Substansi Umum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Ditjen Dikti Yayat Hendayana menjelaskan Kemendikbud sudah menyampaikan Surat Edaran (SE) secara umum.
Selain itu dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri juga disebutkan bahwa metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori dan sedapat mungkin juga untuk mata kuliah praktik.
Dalam SE tersebut, imbuhnya tidak disebutkan terkait adanya sanksi apabila masih ada yang tetap berkegiatan di kampus. “Namun demikian, bisa saja kementerian akan merespons jika ada aduan dari masyarakat,” katanya pada Kompas.com
Lanjutnya, masyarakat bisa melaporkan jika terdapat kegiatan yang masih dilakukan di kampus, seperti ospek maupun kegiatan lainnya.
“Ada aplikasi www.lapor.go.id dari KemenpanRB yang ditujukan ke Kemendikbud dan lanjut ke Dikti dan pimpinan PTN atau laporkan saja ke Dirjen Dikti melalui surat,” katanya lagi.
Hendayana berharap setiap pimpinan perguruan tinggi dapat melaksanakan SE tersebut sesuai situasi dan kondisi (daerah zona merah, oranye, kuning, atau hijau).
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 yakni memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat. Hal itu diungkapkannya melalui webinar.
Dia juga menjelaskan bahwa metode pembelajaran untuk perguruan tinggi di semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.
Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.
Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.
Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.